Bawa Sabu Dari Bangka, AS Ditangkap di RM Tanjungpandan

Senin 15 Jan 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Usai turun dari kapal, pria asal Pangkalpinang berinial AS (34) ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung. Dia diamankan di salah satu rumah makan (RM) di Tanjungpandan, Kamis 11 Januari 2024 lalu. 

Dari tangan AS, Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100,87 gram seharga ratusan juta rupiah. Saat ini, dia sudah dilakukan penahanan. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan akan ada transaksi narkoba jenis sabu ke Tanjungpandan.  

"Setelah ada laporan terkait transaksi narkoba kita bentuk tim lalu kita mendatangi lokasi," kata AKP Anton Sinaga usai konferensi pers di Polres Belitung, Senin 15 Januari 2024.

Setiba di Pelabuhan Tanjungpandan, polisi mencurigai gerak - gerik AS. Kemudian polisi membuntuti pelaku hingga ke warung makan. Saat di warung itu, polisi langsung memintai keterangan AS. 

BACA JUGA:Minta Terdakwa Dibebaskan, Pengacara: Kasus Martoni Cs Cenderung Dipaksakan

BACA JUGA:Sebarluaskan Perda Babel, Taufik Ajak Masyarakat Gencar Kembangkan Sektor Pariwisata

"Lalu dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam bungkus biskuit. Beratnya, kurang lebih 100 gram," jelas  AKP Anton.

Usai mendapatkan barang bukti itu, AS langsung digelandang ke Polres Belitung untuk dilakukan penyelidik lebih lanjut. Pada saat AS dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine menandakan negatif. 

"Pelaku merupakan pengedar. Sudah dua kali dia melakukan transaksi. Pada saat transaksi pertama dilakukan pada Bulan Desember 2023. Sedangkan yang kedua, kemarin," jelasnya. 

AS mendapatkan barang itu dari Rio bandar asal Pulau Bangka. Rencananya, setelah pelaku mendapatkan sabu itu langsung dikirim ke Kabupaten Belitung Timur. Sebab sudah ada penerima di sana. 

Sekali transaksi, dia mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta. AS melakukan perbuatan tersebut lantaran faktor ekonomi. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis tentang undang-undang narkotik. 

BACA JUGA:Masyarakat Belitung Antusias Ikuti Layanan Paspor Simpatik

BACA JUGA:Sepanjang 2023, BPBD Belitung Evakuasi 97 Ular Masuk Rumah Warga

"Yakni Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKP Anton.

Kategori :