Sementara itu, Leni korban kasus tersebut mengatakan, dirinya masih terus memantau perkembangan kasusnya yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, memberikan hukum seberat-beratnya.
"Hingga saat ini, kami masih belum memaafkan perbuatan Resta. Apa yang dia lakukan kepada saya sangat sadis. Oleh karena itu, kami meminta mereka di hukum seberat-beratnya, " kata Leni kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:KPU Belitung Mulai Terima Logistik Pilkada 2024
BACA JUGA:Selama Tahapan Pilkada 2024, Plh Sekda Belitung Minta ASN Terus Jaga Netralitas
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Belitung mengungkapkan otak pelaku penganiayaan berencana yang menyebabkan seorang wanita warga Kecamatan Tanjungpandan berinisial LN (36) mengalami luka tusukan.
Otak pelaku penganiayaan yang terjadi di depan TK Anugrah Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung pada Rabu 24 April 2024 ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) RS alias Rasta (29).
Belitung akhir pekan lalu bersama dua orang pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Yaitu pria berinisial HP alias Edo (27) dan IRT berinisial HS alias Aca (50).