TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri Belitung tetap kukuh pada tuntutan terhadap terdakwa Resta dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sebab dia terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, saat sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan Resta, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, pada Selasa 17 September 2024.
Sebelumnya, dalam hal ini Rakhmat Wijaya selaku Kuasa Hukum terdakwa Resta dari Adw Law Office meminta keringanan kepada majelis hakim. Sebab, tuntutan jaksa dinilai memberatkan kliennya.
BACA JUGA:Sampaikan Aspirasi ke PWI Belitung, Penambang Minta Stop Pemberitaan Meja Goyang
BACA JUGA:Ratusan Penambang Timah Belitung Gelar Aksi Damai, Tuntut Solusi atas Penutupan Meja Goyang
Pasalnya, dalam perkara ini, Resta tidak pernah menyuruh Edo untuk melakukan penganiayaan terhadap Leni. Hanya saja dia menyuruh Mak Aca untuk menyuruh orang untuk menyenggol korban Leni.
Namun faktanya, Edo melakukan diluar perkiraan. Oleh karena itu, dia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar tuntutan JPU tidak terbukti. Serta diberikan keringan hukuman.
"JPU sudah membacakan replik di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberpa waktu lalu. Intinya dia tetap kepada tuntutannya, " kata Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata, Kamis 19 September 2023.
Oleh karena ini, JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk menolak pledoi dari terdakwa. Serta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelabuhan Tanjungpandan, Sudah 2 Kali Edarkan di Belitung
BACA JUGA:Sulit Jual Timah, Asosiasi Penambang Tradisional Belitung Siap Gelar Aksi Damai
"Sidang selanjutnya yakni vonis dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan," ujar Beni Pranata.
Selain Resta, Mak Aca dan Edo juga meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Namun, permintaan keringanan hukuman tersebut disampaikan melalui lisan.
"Jaksa juga tetap pada Tuntutannya," pungkasnya.