Banyak pihak menganggap proses perumusan aturan ini kurang melibatkan pelaku industri yang terkena dampak, yang menyebutkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengkritik minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam penyusunan PP 28/2024 dan RPMK. Ia menilai hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan aturan tidak dilakukan dengan benar.
BACA JUGA:UU Perbolehkan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, DPR Tegaskan Penerapan Harus Ketat
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045: Hima Persis Gelar Diskusi Bahaya Judi Online
“Peraturan ini berpotensi menurunkan omzet para pedagang kecil, peritel, dan koperasi secara signifikan, yang bisa memutus mata pencaharian mereka,” ujar Trubus.
Dia menekankan bahwa penyusunan aturan yang berdampak pada sektor industri dan perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait, untuk memastikan bahwa kepentingan yang lebih luas dipertimbangkan.
“Untuk urusan kesehatan, seperti masalah dengan dokter dan lainnya, tentu saja dapat dilakukan. Namun, untuk masalah yang menyentuh industri dan perdagangan, seharusnya melibatkan kementerian terkait,” pungkas Trubus. (jpc)