BELITONGEKSPRES.COM - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kesehatan yang mengatur produk hasil tembakau kini menjadi sorotan utama, khususnya terkait dengan kebijakan kemasan polos (plain packaging).
Kebijakan ini saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengungkapkan keprihatinan mengenai dampak kebijakan kemasan polos terhadap industri hasil tembakau (IHT).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal karena identitas produk yang tidak lagi terlihat jelas, yang bisa membuat konsumen beralih ke produk ilegal dengan harga lebih murah.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Hutan Wanagama Nusantara sebagai Pusat Pendidikan dan Penelitian di IKN
BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Akui Trauma Tawarkan Makanan dan Minuman ke Orang Lain
“Kebijakan kemasan polos akan memengaruhi seluruh sektor tembakau, dan kekhawatiran utama kami adalah dampak negatifnya terhadap persaingan tidak sehat dan kemungkinan maraknya rokok ilegal,” jelas Henry dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, dengan larangan penggunaan logo atau desain kemasan.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budiman, menilai kebijakan kemasan polos sebagai langkah yang tidak efektif.
Ia berpendapat bahwa kebijakan ini akan memperburuk peredaran rokok ilegal dan membiarkan konsumen tidak dapat mengenali produk yang mereka konsumsi, sehingga menguntungkan produk ilegal.
BACA JUGA:MotoGP Mandalika 2024: Sebanyak 1.400 Kamar Hotel di Mataram Sudah Dibooking Tamu
BACA JUGA:Beri Kepastian Hukum, Pelaku Usaha Sambut Positif Legalisasi Ekspor Produk Kratom
"Implementasi kemasan polos hanya akan membingungkan konsumen dan mendorong peredaran produk ilegal. Petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja lainnya menolak aturan ini,” tegas Budiman.
Minim Partisipasi Pihak Terkait
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).