BELITONGEKSPRES.COM - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang terjadi beberapa tahun lalu, setelah dia minum es kopi Vietnam yang dipesannya di sebuah kafe di Jakarta, masih meninggalkan trauma mendalam bagi Jessica Wongso hingga saat ini.
Menurut pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, perasaan trauma yang dialami kliennya disebabkan oleh dampak berat yang ditimbulkan kasus tersebut dalam hidupnya.
Jessica Wongso dijatuhi hukuman sebagai pelaku pembunuhan Mirna setelah diduga mencampurkan racun sianida ke dalam minuman kopi. Namun, Jessica tetap bersikeras bahwa dia tidak pernah menambahkan racun ke dalam kopi Mirna.
"Dia bilang, 'Saya tidak mau menawarkan apa pun lagi, baik makanan, minuman, apalagi kopi.' Dia merasa trauma mendalam karena kasus ini," ungkap Otto Hasibuan di Jakarta Selatan.
BACA JUGA:MotoGP Mandalika 2024: Sebanyak 1.400 Kamar Hotel di Mataram Sudah Dibooking Tamu
BACA JUGA:Beri Kepastian Hukum, Pelaku Usaha Sambut Positif Legalisasi Ekspor Produk Kratom
Kematian Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016, setelah dia mengonsumsi kopi es Vietnam yang diduga mengandung racun sianida.
Kasus ini menyebabkan Jessica Wongso dipenjara dengan hukuman 20 tahun, meskipun fakta persidangan tidak menunjukkan secara jelas bagaimana racun tersebut bisa sampai ke dalam kopi.
Majelis hakim meyakini bahwa Jessica Wongso terlibat dalam penambahan racun ke dalam kopi, berdasarkan perilaku mencurigakan yang terekam dalam kamera CCTV dan kondisi kopi yang berada di bawah penguasaan Jessica.
Setelah meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kebas di lidah, pingsan, dan meninggal dunia.
BACA JUGA:UU Perbolehkan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, DPR Tegaskan Penerapan Harus Ketat
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045: Hima Persis Gelar Diskusi Bahaya Judi Online
Namun, pandangan publik terhadap Jessica Wongso mengalami perubahan signifikan setelah tayangnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" di Netflix pada tahun 2023. Film tersebut menggugah simpati publik terhadap Jessica, yang sebelumnya dicap negatif sebagai pembunuh.
Dengan meningkatnya dukungan publik yang diperoleh melalui film dokumenter tersebut, tim kuasa hukum Jessica Wongso memanfaatkan momentum ini untuk mengajukan upaya hukum guna membebaskan klien mereka, dengan keyakinan bahwa Jessica memang tidak bersalah.
Kini, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 dan tim hukumnya sedang berfokus pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (jpc)