Saksi Sebut Ada Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Timah Babel

Rabu 11 Sep 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang saksi mengungkap adanya arahan dari Presiden Jokowi dalam sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2024.

Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Bangka Belitung (Babel) pada pertengahan 2015 memberikan arahan terkait masyarakat yang melakukan penambangan timah ilegal. 

Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk wilayah Babel Ali Samsuri yang menjadi saksi mengungkapkan, Jokowi meminta agar masyarakat diberikan solusi untuk menambang secara legal.

Ali menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal di Bangka Belitung agar bisa bekerja secara legal.

BACA JUGA:Timah Powder, Produk Terbaru PT Timah Siap Meluncur di Pasaran

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Penambang Liar Bisa Kantongi Rp500 Juta per Bulan

Dalam sidang, Ali memberikan kesaksian untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Dirut PT Timah 2016-2021), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020), serta MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Pada persidangan, Jaksa menanyakan kepada saksi Ali terkait penjualan bijih timah yang berasal dari penambang ilegal melalui pemilik IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).

Dia menjawab saat kunjungan Presiden ke Babel, banyak masyarakat mengeluhkan aktivitas tambang ilegal, dan Jokowi mengarahkan agar PT Timah membina para penambang ilegal itu agar menjadi legal.

"Presiden menyampaikan bahwa itu semua adalah rakyatnya dan meminta agar para penambang ilegal ini bisa dibina supaya tidak terus dikejar-kejar oleh aparat," ujar Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Tambang Timah di Hkm Juru Seberang Bubar Duluan, Razia KPHL Belantu Mendanau Bocor

BACA JUGA:Penambangan Timah Ilegal di Belitung Makin Berani, HKM Juru Seberang Dihajar Ekskavator

Ali menjelaskan bahwa PT Timah kemudian melakukan pembinaan kepada penambang ilegal, yang umumnya menggunakan peralatan kecil dan bersifat nomaden, sebagai tindak lanjut arahan Presiden.

"Jadi, saat itu kami membina masyarakat di sekitar tambang yang memiliki IUP dan SPK (surat perintah kerja), agar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat keamanan, Yang Mulia," jelas Ali.

PT Timah melakukan pembinaan terhadap masyarakat penambang ilegal agar tidak dikejar-kejar aparat. para penambang ilegal ini umumnya menggunakan mesin kecil dalam aktivitasnya.

Kategori :