Persentase penduduk bekerja pada kegiatan informal paling tinggi terdapat pada kelompok penduduk tamatan SD ke bawah yaitu sekitar 80,21 persen. Kelompok yang mempunyai persentase penduduk bekerja pada kegiatan informal paling kecil terdapat pada kelompok penduduk tamatan perguruan tinggi yaitu sekitar 19,22 persen pada 2023.
Semakin tinggi pendidikan yang ditamatkan seseorang, semakin besar peluang untuk bekerja pada kegiatan formal.
Indikator pekerjaan informal di atas menandakan bahwa akses jenjang pendidikan tinggi masih menjadi salah satu kunci untuk mengakses pekerjaan layak. Meskipun pendidikan tinggi bukan menjadi jaminan seseorang mudah mendapatkan pekerjaan layak, penduduk pada kelompok pendidikan rendah masih mempunyai keterbatasan untuk bekerja pada kegiatan formal yang pada umumnya memerlukan syarat dan kualifikasi tertentu.
Dari kelayakan upah, pada tahun 2023 masih terdapat 27,57 persen atau sekitar 14,54 juta buruh/karyawan/pegawai menerima upah yang rendah. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya, secara persentase maupun jumlah absolut.
BACA JUGA:Melihat Transisi Energi di China Bagian Timur
Sakernas 2023 juga menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, upah yang terima juga semakin tinggi. Rata-rata upah dengan pendidikan perguruan tinggi mencapai 4,67 juta rupiah per bulan, untuk pendidikan SD ke bawah pada tahun 2023 sebesar 2,03 juta rupiah per bulan.
Teori dalam ketenagakerjaan telah banyak menjelaskan bahwa tingkat upah akan sebanding dengan keterampilan pekerja. Pada umumnya, pekerja kelompok pendidikan tinggi di Indonesia cenderung memiliki banyak akses untuk meningkatkan keterampilannya dibanding kelompok pendidikan rendah. Tak ayal, jika upah pada kelompok pendidikan tinggi akan lebih tinggi dibanding kelompok pendidikan rendah.
Namun demikian, program peningkatan upah sebaiknya lebih fokus pada peningkatan keterampilan yang tidak hanya didapat melalui pendidikan tinggi jalur formal, tetapi juga peningkatan keterampilan dari pendidikan nonformal yang dapat diakses oleh semua kalangan.
Selain itu, kunci akses pekerjaan formal dengan penyaringan ijazah saat ini juga perlu ditinjau ulang oleh berbagai pihak. Hal ini untuk mendukung kelompok berketerampilan yang tidak dapat mengakses pekerjaan formal tetap dapat mengakses pekerjaan layak.
BACA JUGA:RI Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrem
Aspek penting lainnya dalam menunjang pekerjaan layak adalah jaminan sosial dalam bekerja. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (UU No. 40 Tahun 2004). Pemenuhan jaminan sosial bagi buruh masih menjadi PR pemerintah yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Sakernas 2023, proporsi pekerja status buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas pertanian, dan pekerja bebas nonpertanian yang mendapat jaminan sosial belum mencapai setengah dari total pekerja tersebut, yakni sekitar 41,06 persen. Regulasi cipta kerja masih perlu menekankan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Cipta kerja layak sudah sewajarnya menjadi prioritas utama presiden baru demi menjawab tantangan kependudukan di masa depan.
Indonesia tidak hanya dapat menghindari bom waktu dari kenaikan jumlah penduduk dan rasio ketergantungan, tetapi juga mengoptimalkan bonus demografi dengan pekerjaan layak. Upaya cipta pekerjaan layak juga dapat menjadi solusi penurunan kemiskinan di Indonesia jika dapat diakses oleh semua kalangan.
BACA JUGA:Menelusuri Labirin Gaya Belajar Anak: Catatan Perjalanan Program AFS Tahun 2024
Komitmen pemerintah dalam hal ini sangatlah diperlukan. Selain itu, penguatan kolaborasi, regulasi, dan strategi terintegrasi tidak kalah penting dalam menunjang penciptaan pekerjaan layak untuk semua di Indonesia. (Ant)