Menciptakan Pekerjaan Layak untuk Semua

Rabu 04 Sep 2024 - 21:35 WIB
Oleh: Febria Ramana

Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui data proyeksi penduduk dari hasil Sensus Penduduk 2020 yang lalu. Proyeksi tersebut dapat menggambarkan jumlah penduduk hingga 30 tahun mendatang, yakni periode 2020-2050.

Perkiraan jumlah penduduk tersebut menggunakan asumsi perubahan komponen penduduk seperti tingkat kelahiran, kematian, dan migrasi yang telah disepakati bersama dengan para pakar kependudukan di Indonesia.

Hasil proyeksi Sensus Penduduk menunjukkan, 26 tahun dari sekarang jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 328 juta jiwa atau meningkat sekitar 47 juta jiwa.

Dilihat dari komposisinya, penduduk umur 15–64 tahun yang merupakan penduduk usia produktif menjadi penduduk terbanyak, yakni 69,05 persen penduduk Indonesia di tahun 2024. Penduduk usia produktif ini diperkirakan terus meningkat hingga tahun 2050.

BACA JUGA:Artificial Intelligence dan Tantangan Jurnalistik Masa Kini

Namun, peningkatan penduduk usia produktif tersebut juga diikuti dengan peningkatan rasio ketergantungan.

Rasio ketergantungan adalah ukuran yang digunakan untuk membandingkan penduduk usia produktif dengan penduduk usia nonproduktif. Semakin tinggi persentase rasio ketergantungan mengindikasikan semakin tinggi beban penduduk usia produktif untuk membiayai hidup penduduk dengan usia belum produktif dan tidak produktif lagi.

Pada tahun 2024, rasio ketergantungan bernilai 44,82 dan akan terus meningkat hingga 54,13 pada tahun 2050, yang berarti akan ada 54 penduduk usia nonproduktif yang ditanggung oleh setiap 100 penduduk usia produktif. Proyeksi penduduk ini menunjukkan Indonesia harus bergegas menyiapkan wadah bagi penduduk, khususnya usia produktif untuk berkarya.

Di lain sisi, Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas) yang juga dilaksanakan BPS menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2023 menurun menjadi 5,32 persen dan Employement to Population Ratio (EPR) mengindikasikan adanya kenaikan penyerapan penduduk bekerja. Namun, lapangan pekerjaan untuk menghadapi tantangan kependudukan kedepannya tidak hanya sekadar dilihat dari kecukupan jumlah, tetapi juga kelayakan pekerjaan.

BACA JUGA:Pentingnya Kearifan dalam Kampanye Pilkada Era Digital

Pekerjaan layak didefinisikan sebagai pekerjaan yang menjamin setiap pekerja bekerja secara produktif dan terpenuhinya hak-hak asasi sebagai seorang manusia (BPS, 2023). Pekerja memiliki kesempatan atas pekerjaan yang produktif, mengembangkan diri, menerima pendapatan yang adil dan layak, keamanan di tempat kerja, perlindungan sosial bagi diri dan keluarganya, serta kebebasan untuk menyatakan pendapat, berorganisasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Nyatanya, mayoritas penduduk di Indonesia masih bekerja pada kegiatan informal yang pada umumnya kurang memiliki perlindungan sosial, dasar hukum pekerjaan, ataupun imbalan kerja yang layak.

Pada tahun 2023, persentase penduduk bekerja di sektor informal mencapai 59,11 persen. Angka ini tidak terlalu mengejutkan mengingat komposisi angkatan kerja Indonesia didominasi oleh kelompok pendidikan tingkat dasar yang mencapai 52,14 persen.

Sakernas juga menunjukkan bahwa kelompok penduduk tamatan SD ke bawah lebih berpeluang masuk ke pekerjaan informal dibandingkan pekerjaan formal.

BACA JUGA:Menjaga Kelas Menengah untuk Ekonomi yang Stabil

Kategori :