Baznas sendiri memiliki kewenangan untuk membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan terkait lainnya.
BACA JUGA:Tolak Aturan Baru! Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Kecam PP 28/2024
Raker UPZ Baznas 2024 dihadiri oleh perwakilan dari 142 UPZ yang terdiri dari 12 UPZ Kementerian, 32 UPZ Lembaga Negara, 44 UPZ BUMN, dan 54 UPZ Swasta.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan deputi Baznas RI, yang turut memberikan pandangan dan arahan untuk pengelolaan zakat yang lebih baik ke depannya.
Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan peran UPZ dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat dan memastikan distribusi zakat yang tepat sasaran, sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat di Indonesia. (dis)