Tolak Aturan Baru! Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Kecam PP 28/2024

Ilustrasi, Memahami risiko vape bagi remaja-Antara-

BELITONGEKSPRES.COM - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif mengajukan keberatan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam regulasi ini dapat merugikan industri tembakau alternatif, khususnya UMKM yang mendominasi sektor ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyebutkan bahwa salah satu pasal kontroversial adalah Pasal 434, yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. 

Menurutnya, aturan ini tidak hanya merugikan pedagang kecil tetapi juga dapat membatasi bisnis UMKM dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

"Pasal ini tidak memberikan solusi yang efektif dan malah berpotensi menambah masalah baru. Kami percaya bahwa kebijakan yang ketat ini justru akan menekan keberlangsungan bisnis UMKM dan membuat lebih banyak orang kehilangan pekerjaan," kata Garindra dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024: Kemenag Buka 20.772 Formasi, Kabar Baik Lulusan Ma'had Aly

BACA JUGA:Prabowo Ingin Indonesia Mampu Bangun Kapal Destroyer, Fahmi: Perlu Belajar dari NATO

Garindra juga mencatat bahwa PP 28/2024 lebih ketat dibandingkan dengan PP sebelumnya, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain pengaturan jarak, perubahan signifikan lainnya termasuk peningkatan batas usia pembeli dari 18 tahun menjadi 21 tahun. 

APVI mendukung penjualan produk tembakau dan rokok elektronik hanya untuk konsumen dewasa, namun mereka menolak kebijakan yang dapat menghancurkan industri UMKM.

"Dalam PP 109/2012 saja, penerapannya tidak optimal. Kami setuju untuk mengurangi akses produk tembakau oleh remaja, namun kami mengusulkan solusi yang lebih efektif seperti penegakan hukum yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat. Kami siap membantu dalam hal edukasi dan kepatuhan," ungkapnya.

Menurut Garindra, PP 28/2024 berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan malah meningkatkan peredaran produk ilegal. 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer P1 Tetap Jadi Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Sebanyak 235 SPBU di Indonesia Tak Lagi Jual Pertalite, Diganti dengan Pertamax Green 95

APVI berharap pemerintah melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada mereka.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kurangnya keterlibatan pelaku usaha dalam penyusunan PP 28/2024 menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan ini di lapangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan