BELITONGEKSPRES.COM - Guru honorer yang masuk dalam kategori pelamar prioritas (P1) dapat bernapas lega menghadapi seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pelamar P1 akan tetap menjadi prioritas utama dalam proses seleksi PPPK 2024.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah.
Dalam keputusan tersebut, terdapat empat kelompok prioritas yang berhak mengikuti seleksi, yakni P1, guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Sebanyak 235 SPBU di Indonesia Tak Lagi Jual Pertalite, Diganti dengan Pertamax Green 95
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS pada 1 September, Santri Ma'had Aly Bisa Ikut
Pelamar P1 adalah peserta yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF guru pada 2021 di instansi daerah, tetapi belum dinyatakan lulus. Sementara itu, guru eks THK II merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Guru non-ASN PPPK di instansi daerah adalah mereka yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK di BKN, serta aktif mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek.
Mereka harus memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut di instansi tersebut saat mendaftar.
Lulusan PPG yang telah terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek juga termasuk dalam kelompok prioritas. Mereka adalah calon guru yang telah menyelesaikan program PPG dan siap untuk mengikuti seleksi ASN PPPK.
BACA JUGA:Per 1 September 2024, Harga BBM Pertamina Non-Subsidi Turun
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar QR Code Pertalite Isi BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024
Nunuk mengungkapkan apresiasinya terhadap Kementerian PAN-RB karena telah mempertahankan P1 sebagai pelamar prioritas. Ini merupakan kabar baik bagi Ditjen GTK dan calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024. Dia juga mengapresiasi penggunaan data dapodik dan data lulusan PPG sebagai acuan untuk proses seleksi.
Keputusan Menteri PAN-RB 348/2024 juga mencakup aturan untuk pelamar dari sekolah swasta. Hanya pelamar P1 yang telah lulus passing grade dalam seleksi guru PPPK 2021 yang dapat mendaftar, dan itu pun harus disertai persetujuan dari ketua yayasan.
Pertimbangan ini muncul karena kekhawatiran yayasan akan kehilangan guru terbaiknya akibat pengangkatan mereka sebagai ASN PPPK di sekolah negeri.