Formasi Putra/Putri Papua mensyaratkan pelamar memiliki garis keturunan asli Papua dari bapak dan/atau ibu, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
Sedangkan untuk formasi Putra/Putri Kalimantan, pelamar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan domisili di Kabupaten/Kota Kalimantan saat pembuatan akun di SSCASN dan akan ditempatkan di IKN.
"Usia pelamar yang mengikuti seleksi CPNS Kemenag harus antara 18 hingga 35 tahun, kecuali bagi formasi dosen dengan kualifikasi S-3 (Doktor) yang memiliki batas usia 40 tahun," pungkas Wawan. (ant)
Kategori :