FKP3 Tingkat Pusat merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menetapkan Basarnas sebagai sektor utama dalam penyelenggaraan SAR di Indonesia.
BACA JUGA:Kemenpan RB Keluarkan Tiga Aturan untuk Seleksi PPPK 2024, Cek Disini
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sebut Uji Coba Runway Bandara IKN Berjalan Sukses
Forum ini bertujuan sebagai media komunikasi dan koordinasi antara Basarnas dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam potensi SAR, yang meliputi kementerian, lembaga, TNI, Polri, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan media massa. (dis)
Kategori :