Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Pemberhentian pada Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Senin 26 Aug 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Hakim Damanik menekankan bahwa terdakwa sempat mencoba memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit saat korban dalam kondisi kritis. 

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memberikan hak-hak terdakwa terkait martabat dan haknya," jelasnya dalam putusan tersebut. (dis)

Kategori :