Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Pemberhentian pada Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Senin 26 Aug 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, resmi diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) setelah mereka memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno KY yang berlangsung pagi ini, di mana para hakim tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Kami menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada saudara Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," ungkap Joko Sasmita, Kepala Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY, saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024.

Joko juga menambahkan bahwa KY telah mengusulkan agar para hakim tersebut dibawa ke majelis kehormatan hakim. 

BACA JUGA:Bea Cukai Selidiki Status Penerbangan Kaesang dan Erina Setelah Video Viral

BACA JUGA:Azizah Salsha Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Video Syur yang Viral

"Kami akan menyurati Ketua Mahkamah Agung RI terkait usulan pembentukan majelis kehormatan hakim, dan surat ini juga akan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para hakim yang terlapor," lanjutnya.

Keputusan ini datang setelah keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY karena merasa tidak puas dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. 

Gregorius didakwa atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, DSA (29), namun diputus bebas oleh majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak adil dan telah melaporkan para hakim ke KY. "Kami melaporkan tiga majelis hakim yang memeriksa perkara Gregorius Ronald Tannur karena keputusan mereka untuk membebaskan terdakwa tidak didasarkan pada bukti yang memadai," kata Dimas di Jakarta pada 29 Juli 2024.

BACA JUGA:Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun, Berikut Rinciannya!

BACA JUGA:Kemenpan RB Keluarkan Tiga Aturan untuk Seleksi PPPK 2024, Cek Disini

Dimas membawa sejumlah bukti dalam laporannya, termasuk foto-foto korban, yang menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan semua fakta dalam kasus ini. 

"Bukti yang kami ajukan menunjukkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan niat untuk membawa korban ke rumah sakit, berbeda dengan pertimbangan hakim yang memutuskan untuk membebaskannya," tambah Dimas.

Sidang pembebasan Ronald Tannur, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, berpendapat bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan jaksa, meskipun tuntutan awal mencapai 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. Erintuah menyatakan, "Setelah mempertimbangkan dengan seksama, kami tidak menemukan bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan."

Kategori :