BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.
Pengumuman ini datang seiring dengan diterbitkannya tiga peraturan baru terkait mekanisme seleksi PPPK, yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024, No. 348/2024, dan No. 349/2024.
Keputusan-keputusan ini mencakup berbagai mekanisme seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan di instansi pemerintah daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyediakan formasi PPPK bagi tenaga honorer di instansi pemerintah sebagai bagian dari upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Imigrasi Tangkap 2 Buron Asal Filipina di Batam, Lainnya Masih Dalam Pengejaran
BACA JUGA:Foto Mirip Bahlil dengan Whisky Mahal Viral, Tagar #BahlilPemecahBelah Trending
Meskipun jadwal pendaftaran seleksi belum diumumkan, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengonfirmasi bahwa seleksi tahun ini akan difokuskan pada pelamar prioritas, termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II), non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Aba juga menegaskan bahwa seluruh peserta seleksi wajib mengikuti ujian menggunakan sistem computer assisted test (CAT), di mana kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, tanpa menggunakan nilai ambang batas.
Ini berarti bahwa peserta yang lolos adalah mereka yang mendapatkan peringkat tertinggi dalam ujian tersebut. (jpc)