BELITONGEKSPRES.COM, Pilot-pilot sekarang memiliki peluang untuk menjalani karir di kepolisian. Dalam Polri, mereka tidak hanya menjadi anggota biasa, tetapi dapat menempati posisi sebagai perwira.
Peluang bagi para pilot untuk menjadi perwira Polri terdokumentasikan dalam syarat dan ketentuan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk tahun anggaran 2024.
Ketentuan diumumkan dalam pengumuman Nomor: Peng/ 1 /I/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.
Adapun syarat pilot menjadi perwira Polri, yaitu minimal berpendidikan diploma IV (D-IV), sarjana (S-1), maupun pascasarjana (S-2). Syarat lebih penting lagi adalah memiliki sertifikat CPL Fyling School.
Sertifikat CPL Flying School merupakan ijazah Commercial Pilot License, suatu lisensi lanjutan yang diperoleh oleh siswa dari sekolah pilot. CPL merupakan kelanjutan dari PPL (Private Pilot License).
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai Diberlakukan
BACA JUGA:Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, Masih Tunggu Revisi Perpres
Persyaratan lain bagi pilot pesawat sipil yang ingin menjadi perwira Polri meliputi usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk mereka yang memiliki pendidikan S-2. Sementara bagi pilot dengan latar belakang pendidikan S-1 dan D-IV, batas usia maksimal adalah 26 tahun.
Syarat-syarat lainnya mengikuti ketentuan umum, termasuk tinggi badan minimal 162 sentimeter untuk laki-laki dan 157 sentimeter untuk perempuan. Calon perwira harus bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Perwira Polri.
Mereka juga diharapkan bersedia ditempatkan pada satker atau Polda sesuai dengan kompetensi atau latar belakang program studi mereka. Namun, rincian lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan seleksi SIPSS 2024 belum dijelaskan secara detail.