BACA JUGA:60 Ribu Formasi CPNS Disiapkan untuk IKN, Fokus pada Talenta Digital dan Multitasking
BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur Janji Lulus CPNS 2024, MenPAN RB Beri Peringatan!
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
8. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
9. Pelamar tidak menjadi bagian anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Calon pelamar dengan latar belakang kualifikasi pendidikan SMA atau yang setara wajib memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau di Kementerian Agama.
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
- Calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Dikurangi dari 600 Ribu Menjadi 250.407, MenPANRB Ungkap Alasannya
BACA JUGA:CPNS 2024: Pemerintah Buka 250.407 Formasi untuk Fresh Graduate dan Kebutuhan Khusus
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
12. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar
13. Kamu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
15. Bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang- kurangnya 10 tahun sejak sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 jadi Fokus Utama Pemerintah, Tenaga Honorer Masih Tunggu Kepastian
BACA JUGA:10 Langkah Sukses Seleksi CASN 2024, Berikut Tips Jitu Lulus dengan Skor Tertinggi