Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 98 Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK per Agustus 2024

Kamis 15 Aug 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pinjaman online atau pinjol semakin populer di Indonesia sebagai solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak. Namun, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman agar tidak terjerat dalam aplikasi ilegal yang dapat membahayakan.

Pinjaman online yang legal dapat memberikan akses cepat dan mudah, namun penting untuk memastikan bahwa layanan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Aplikasi pinjaman ilegal sering kali menawarkan kemudahan serupa, namun bisa berakhir dengan risiko tinggi, seperti bunga yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, atau penagihan yang tidak etis.

Oleh karena itu, bagi yang berencana mengajukan pinjaman online, pastikan untuk memilih penyedia layanan yang sudah terdaftar di OJK. Menurut data dari OJK per 12 Juli 2024, terdapat 98 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah memiliki izin resmi. 

BACA JUGA:Harga Bahan Pangan Anjlok, Bawang Merah dan Cabai Merah Turun Hampir 50 Persen

BACA JUGA:Panduan Bijak Menggunakan Paylater dan Pinjaman Online

Daftar ini masih berlaku hingga Agustus 2024, sehingga masyarakat disarankan selalu memeriksa status perusahaan sebelum melakukan transaksi.

OJK juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin memeriksa status legalitas produk keuangan, baik melalui nomor kontak OJK 157 maupun layanan WhatsApp di 081 157 157 157.

Berikut ini adalah daftar pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK per Agustus 2024, yang dapat menjadi panduan masyarakat dalam memilih layanan yang aman, antara lain:

  • Danamas - https://p2p.danamas.co.id
  • investree - https://www.investree.id
  • amartha - https://amartha.com
  • DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
  • Boost- https://myboost.co.id
  • BACA JUGA:Daftar 81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Juli 2024, Hati-hati!
  • TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
  • Findaya - http://findaya.co.id
  • modalku - https://modalku.co.id
  • KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

BACA JUGA:Kemenko Marves Optimis Penjualan Mobil Listrik akan Meningkat Signifikan

BACA JUGA:Bappenas Perkirakan Pertumbuhan Penjualan Ritel Capai 1,4 Triliun Dolar AS Berkat E-commerce

  • Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
  • Maucash - http://maucash.id
  • Finmas - https://www.finmas.co.id
  • KlikA2C - https://klika2c.co.id
  • Akseleran - https://www.akseleran.co.id
  • Ammana.id - https://ammana.id
  • PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
  • KoinP2P - https://koinp2p.com
  • pohondana - http://pohondana.id
  • MEKAR - https://mekar.id

BACA JUGA:Ombudsman Sebut BRI Langgar Aturan, Pengajuan KUR di Bawah Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater: Mana yang Lebih Sesuai untuk Anda?

AdaKami - www.adakami.id

ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id

  • KREDITPRO - http://kreditpro.id
  • FINTAG - http://fintag.id
  • RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
  • CROWDO - https://crowdo.co.id
  • Indodana - indodana.id
  • JULO - www.julo.co.id
  • Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
  • DanaRupiah - danarupiah.id
Kategori :