Kabar Gembira Seleksi CASN 2024: Nilai SKD 2023 Bisa Dipakai Lagi, Tapi Apa Kabar Nasib PPPK?

Rabu 14 Aug 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai apakah sertifikat seleksi kompetensi PPPK 2023 bisa digunakan untuk seleksi CASN 2024.

Tapi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga honorer, yang selama ini sudah berjasa dalam menjalankan tugas-tugas administratif di berbagai instansi pemerintah.

Salah satu suara yang cukup lantang datang dari Nur Baitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia.

Nur menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap nasib para tenaga honorer yang sudah lulus seleksi kompetensi di tahun 2023.

BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Pemerintah Buka 600 Ribu Lowongan

BACA JUGA:MenPANRB Azwar Anas Pastikan Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Agustus

Mereka merasa seharusnya sertifikat kompetensi PPPK juga bisa berlaku untuk tahun 2024, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan penempatan karena terbatasnya formasi.

Pentingnya Keadilan dalam Pengakuan Sertifikat Kompetensi

Kisah ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam kebijakan pengakuan sertifikat kompetensi.

Banyak tenaga honorer K2 yang merasa diperlakukan tidak adil karena mereka harus berjuang lagi dari awal, sementara peserta CASN bisa menggunakan hasil kerja keras mereka tahun lalu.

Sebagai tenaga honorer yang sudah berpengalaman, mereka sebenarnya sudah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas mereka tanpa perlu banyak penyesuaian lagi.

Pemerintah diharapkan bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, sehingga semua pihak merasa diperlakukan dengan adil.

BACA JUGA:Kebijakan Baru ASN: Honorer akan Dihapus Secara Permanen, PPPK Dibagi Dua Kategori

BACA JUGA:Kabar Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Belitung, BKPSDM Berikan Penjelasan

Dengan demikian, diskusi ini bukan hanya soal penggunaan sertifikat SKD, tapi juga tentang bagaimana kebijakan pemerintah mempengaruhi karier dan kehidupan banyak orang.

Apakah seharusnya pemerintah memperluas kebijakan ini agar juga mencakup peserta PPPK? Atau, haruskah ada pendekatan yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat? Waktu yang akan menjawab.

Kategori :