BELITONGEKSPRES.COM - Bagi kamu yang sudah mencoba peruntungan sebagai peserta seleksi CASN 2024, ada kabar gembira!
Ternyata nilai dari sertifikat (Seleksi Kompetensi Dasar) dari tahun 2023 lalu ternyata bisa digunakan lagi untuk seleksi CASN 2024.
Hasil SKD yang bisa dipakai ini, tentu kabar baik bagi banyak peserta yang sudah berusaha keras lulus di tahun sebelumnya.
Namun, kabar ini juga memunculkan pertanyaan baru: bagaimana dengan nasib peserta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?
Keputusan yang Memudahkan: SKD Bisa Dipakai Lagi
Pemerintah, melalui Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menyampaikan bahwa peserta CASN 2024 yang sudah lulus SKD 2023 dan memenuhi passing grade bisa menggunakan nilai tersebut tanpa perlu mengikuti tes SKD lagi.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN 2024: Ini Jadwal dan Persyaratan yang Harus Diperhatikan Pelamar
BACA JUGA:Formasi CPNS Beltim 2024 Telah Disetujui, Seleksi CASN Dimulai Akhir Agustus
Hal ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang sudah menghabiskan waktu dan tenaga untuk belajar dan mempersiapkan diri di tahun sebelumnya.
Menurut aturan Kepka BKN Nomor 234.1/2024, ada empat poin penting yang harus diperhatikan terkait penggunaan nilai SKD 2023 untuk CASN 2024.
Salah satunya adalah bahwa nilai nilai SKD 2023 tersebut hanya bisa digunakan sekali lagi di periode pengadaan berikutnya.
Nasib PPPK: Masih Tanda Tanya
Sementara peserta CASN bisa sedikit bernapas lega dengan keputusan ini, peserta seleksi PPPK 2023 masih dibiarkan dalam ketidakpastian.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, Beltim Terima Persetujuan Kebutuhan 1.564 Pegawai
BACA JUGA:Bangka Selatan Buka Rekrutmen CASN 2024, 1.970 Formasi Tersedia