Kejagung Tambah Tersangka Baru Korupsi Timah di Babel, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kembali Terseret

Selasa 13 Aug 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Penyidik Jampidsus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menambah daftar tersangka baru dugaan kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Pada Selasa 13 Agustus 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengumumkan penetapan 1 satu orang tersangka baru, yaitu Supianto (SPT).

SPT merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel yang mengemban amanah dari Januari hingga Juni tahun 2020.

Supianto bukanlah pejabat ESDM pertama yang tersandung kasus korupsi timah. Sebelumnya, sudah ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Babel yang juga dijerat hukum dalam kasus serupa.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Apakah Sandra Dewi Akan Hadir?

BACA JUGA:Banyak Tersangka yang Ditahan, Kajari Beltim Minta Kedepankan Edukasi Kepada Penambang Timah

Saat ini ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah Suranto Wibowo (periode 2015–2019), Amir Syahbana (periode 2021–2024), dan Rusbani alias Bani yang sempat menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada Maret hingga Desember 2019.

Penetapan Supianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

"Hari ini 3 orang saksi, yaitu HS, ASQ dan SPT sudah diperiksa hari ini. Dengan demikian, tim penyidik telah memeriksa total 195 saksi terkait kasus ini," ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di lobi Gedung Kartika Kejagung, Selasa sore.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut dan didukung oleh bukti yang cukup, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menaikkan status SPT menjadi tersangka baru korupsi timah.

BACA JUGA:Peluang Ekonomi Baru di Belitung: Dari Penambang Timah Sukses Beralih Budidaya Ikan Kerapu

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Timah

"Total tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah saat ini berjumlah 23 orang, termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan)," tambah Harli Siregar.

Peran Tersangka Supianto 

Kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan Supianto bermula pada tahun 2020, saat dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel.

Kategori :