Hendrya Sylpana

Kejagung Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung ungkap potensi tersangka baru dalam skandal korupsi timah--Investor Daily

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Hingga persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 digelar, belum ada penambahan jumlah tersangka.

Saat ini, jajaran tersangka yang terlibat sebagian besar berasal dari kalangan mantan pejabat dan petinggi perusahaan yang sudah tidak aktif menjabat.

Di antara mereka, terdapat dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo dan Rusbani, serta satu Kepala Dinas Aktif Amir Syahbana.

Selain itu, mantan petinggi PT Timah Tbk seperti Muchtar Riza Pahlevi Thabrani (mantan Dirut), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan), dan Alwin Albar (mantan Direktur Operasi dan Produksi) juga telah dijadikan tersangka.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah Sakit? Kejagung Enggan Ungkap Keberadaan Hendry Lie

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi Timah Seret Peran Mantan Gubernur Babel, RKAB Dipersoalkan

Tak hanya dari pihak pemerintah dan perusahaan swasta di Bangka Belitung atau Babel, beberapa pengusaha dan tokoh terkenal juga turut terjerat dalam kasus ini.

Di antaranya adalah Harvey Moeis, suami artis cantik asal Pangkalpinang Sandra Dewi, serta pengusaha kaya asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Helena Liem.

Namun, apakah ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini? Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa peluang tersebut tetap terbuka. Namun, itu tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Semua tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat 9 Agustus 2024 kemarin.

BACA JUGA:Copot Oknum Pembeking Timah Ilegal di Belitung, Kapolda Babel Tak Merespon

BACA JUGA:Aktivitas Meja Goyang Timah di Belitung Kian Marak, Perkuat Dugaan Penyelundupan ke Bangka

Harli juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi berdasarkan fakta persidangan bukanlah hal yang baru.

Ia mencontohkan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017, di mana penyidik berhasil menetapkan tersangka baru meski terdakwa sebelumnya sudah divonis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan