Hendrya Sylpana

Kejagung Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung ungkap potensi tersangka baru dalam skandal korupsi timah--Investor Daily

"Dengan minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ini berlaku untuk semua penanganan perkara," jelas Harli.

Ia juga menambahkan bahwa segala upaya akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di persidangan. Jika muncul fakta-fakta baru, penyidik akan terus mendalaminya.

BACA JUGA:Vonis Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah: Dituntut 13 Tahun, Hakim 'Diskon' Hukuman Menjadi 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:DPRD Akan Panggil Polres Belitung dan Instansi Terkait, Terkait Dugaan Maraknya Penyelundupan Timah

Sejauh ini, dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Kerugian ini mencakup kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal Rp26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.

Dengan demikian, potensi penambahan tersangka dalam skandal korupsi timah di Babel masih terbuka lebar, tergantung pada perkembangan dan temuan baru di persidangan. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan