Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyebaran Video Audrey Davis

Selasa 13 Aug 2024 - 13:43 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu alias David Naif. 

Tersangka pertama adalah AP (27), yang merupakan pemeran pria dalam video tersebut sekaligus orang pertama yang menyebarkannya. Selain itu, MRS (22) dan JE (35) juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyebaran dan penjualan video tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak berhenti pada penetapan ketiga tersangka ini. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap semua pihak yang terlibat.

"Kami masih terus memburu tersangka lainnya dalam penanganan kasus ini," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Senin, 12 Agustus.

BACA JUGA:Merasa Dirugikan Karena Video Syur Disebar, Audrey Davis Tuntut AP Dihukum Setimpal

BACA JUGA:Awas Penipuan! Nomor Kontak WhatsApp Palsu di Google Maps Kantor Imigrasi Terungkap

Penangkapan terbaru dilakukan terhadap AP, yang diketahui merupakan mantan kekasih Audrey. Polda Metro Jaya kini fokus mencari individu yang pertama kali menerima video tersebut dari AP melalui platform media sosial X.

"Tersangka AP telah mendistribusikan dan mentransmisikan konten video bermuatan asusila/pornografi kepada pemilik atau pengelola akun media sosial X," jelas Kombes Pol Ade.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 9 Agustus. 

Penggeledahan ini berakhir pada Sabtu dini hari, 11 Agustus, di mana sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut ditemukan. Berdasarkan bukti-bukti ini, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Atas tindakannya, AP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Pornografi, yang mengatur tentang distribusi dan penyebaran konten bermuatan asusila. (jpc)

Kategori :