Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa oleh Penyidik Jika Mangkir Lagi dari Pemeriksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024)-Ilham Kausar-ANTARA

BELITONGKSPRES.COM - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkapkan rencananya untuk menjemput paksa Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, apabila tersangka tidak hadir setelah dua kali dipanggil tanpa alasan yang sah, maka penyidik berhak untuk mengambil langkah paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan.

“Apabila ada dua panggilan yang tidak dihadiri tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa,” ujar Ade Safri, Selasa di Jakarta.

Meski demikian, Ade Safri belum menyebutkan secara spesifik kapan Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan untuk menyelesaikan perkara ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Timah: Helena Lim Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ibundanya Histeris!

BACA JUGA:Prabowo Subianto Manjadi Tokoh Terpopuler 2024 di Media Sosial Menurut Indonesia Indicator

Sebelumnya, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara intensif sejak 23 Desember 2024, dengan koordinasi yang erat antara Polda Metro Jaya dan KPK. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Tipidkor Polri.

“Penyidikan ini berjalan lancar tanpa ada hambatan, dan kami akan segera memenuhi P19 dari Kejati DKI Jakarta. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan,” tambah Ade Safri.

Sementara itu, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menghadiri kegiatan pengajian. Ia juga menyatakan bahwa Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak tujuh kali, dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi.

“Firli telah dipanggil beberapa kali sejak 9 Oktober 2023, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023. Panggilan ini merupakan yang kesekian kalinya,” jelas Ian. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan