Selain itu, adanya SDM tambahan di luar Jawa karena ekosistem di luar Jawa yang masih belum efektif dan efisien seperti halnya di Jawa. Sebagai contoh adalah efektivitas penanganan pengaduan konsumen yang memerlukan waktu lama untuk diproses dan dilakukan secara manual. Kemudian, faktor lainnya juga seperti kurangnya tingkat literasi LPBBTI di daerah luar Pulau Jawa.
Dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI ke sektor produktif dan UMKM baik konvensional maupun syariah, diperlukan insentif berupa penyesuaian kebijakan dan regulasi.
Berdasarkan roadmap tersebut, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain diperlukan amandemen terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman dan menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Selanjutnya, diperlukan kebijakan pembukaan moratorium khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM.
BACA JUGA:Bersatu Mencegah Krisis Pangan
Moratorium tersebut dapat memberikan insentif dan dukungan lebih lanjut kepada LPBBTI yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi melalui pembiayaan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Diharapkan, ke depan jumlah penyelenggara LPBBTI yang memfokuskan pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM akan semakin bertambah, didukung dengan peningkatan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung LPBBTI yang sehat, berintegritas, dan inklusif.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan LPBBTI dapat lebih aktif berperan dalam mendukung sektor produktif dan UMKM. Penyesuaian kebijakan dan regulasi diharapkan dapat mendukung pula inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor LPBBTI. (ant)
Oleh Martha Herlinawati Simanjuntak