Mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dengan pendapatan tinggi tentu tidak terlepas dari peran strategis dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), karena UMKM merupakan salah satu penggerak utama roda perekonomian nasional.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap lebih kurang 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada.
Namun begitu, pengembangan UMKM ke depan tentunya membutuhkan dukungan pendanaan yang lebih banyak untuk menjaga keberlanjutan dan kemajuan usaha atau bisnis dari para pelaku UMKM.
Bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, pengembangan UMKM menjadi hal yang penting karena besarnya dampak dan manfaat yang diberikan UMKM bagi kemajuan perekonomian bangsa Indonesia.
BACA JUGA:Resiliensi Gregoria yang Berbuah Manis di Paris
Karena itu, diharapkan akses keuangan semakin mudah dan cepat serta penyaluran pembiayaan semakin meluas bagi masyarakat umumnya dan UMKM khususnya.
Salah satu alternatif sumber pembiayaan terutama bagi masyarakat yang kurang terlayani (underserved), termasuk UMKM dapat diperoleh dari industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
P2P lending dapat membuka gerbang akses pinjaman bagi para UMKM unbanked yang potensial. Peningkatan pembiayaan produktif dari LPBBTI diharapkan akan meningkatkan peran UMKM lebih tinggi kepada PDB nasional.
Adapun kebutuhan pendanaan UMKM nasional masih sangat besar, bahkan terdapat tren meningkat dari kesenjangan antara supply dan demand pendanaan UMKM sampai dengan tahun 2026.
BACA JUGA:Geliat Pembangunan IKN Sambut HUT Ke-79 RI
Pada 2026 kesenjangan tersebut diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun, sedangkan kemampuan untuk penyaluran pendanaan untuk UMKM oleh lembaga jasa keuangan pada periode tersebut hanya Rp1.900 triliun.
Dengan merujuk pada angka kebutuhan pendanaan UMKM nasional tahun 2021, diketahui sebanyak Rp1.519 triliun (55,43 persen dari total kebutuhan pendanaan UMKM) merupakan kebutuhan pendanaan UMKM dan dapat didukung oleh industri keuangan nonbank (IKNB).
Namun dari jumlah tersebut, kapasitas pembiayaan IKNB hanya mampu memenuhi sebesar Rp229 triliun atau 15 persen saja, sementara itu industri LPBBTI hanya berkontribusi sebesar Rp9 triliun atau 3,9 persen dari total kontribusi IKNB.
Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan pembiayaan UMKM nasional sebesar Rp1.290 triliun. Itu berarti ruang pertumbuhan bagi LPBBTI masih sangat besar untuk bisa memberikan pendanaan kepada sektor produktif.
BACA JUGA:Rahasia Sukses Koperasi Besar Dunia