Lindungi Industri Lokal: Kemendag Dorong Ekspor Produk UMKM dan Perketat Pengawasan Impor
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Rapat tersebut membahas program kerja dan an-Galih Pradipta/agr-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mendorong ekspor produk UMKM. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap impor menjadi salah satu prioritas utama.
Salah satu kebijakan signifikan adalah penerapan Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk tekstil.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku hingga November 2024. Tarif tambahan untuk produk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi ditetapkan antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong pada tahun pertama, dengan penurunan bertahap di tahun-tahun berikutnya.
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi produsen lokal dari dampak negatif impor yang berlebihan,” ujar Budi. Produk tekstil seperti benang, kain, tirai, dan karpet juga menjadi sasaran kebijakan pengamanan ini.
BACA JUGA:BI Catat Transaksi Kartu ATM Menurun, QRIS Meningkat 183,9 Persen dengan 54,1 Juta Pengguna
BACA JUGA:PHRI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan PPN 12 Persen
Selain pengawasan impor, Kemendag gencar meningkatkan ekspor UMKM melalui program UMKM BISA. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan produk UMKM di pasar global melalui dua pendekatan: pendekatan berbasis sumber daya dan pendekatan berbasis pasar.
Dalam pendekatan berbasis sumber daya, UMKM mendapatkan pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk, inovasi desain, dan pelatihan ekspor. Pemanfaatan ekspor center dan pemberdayaan penyuluh ekspor juga menjadi bagian penting dari upaya ini.
Sementara itu, pendekatan berbasis pasar difokuskan pada pembangunan ekosistem UMKM ekspor melalui pemasaran produk yang lebih efektif, peran agregator, dan optimalisasi dukungan perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri untuk promosi ekspor.
“Kemendag akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang kondusif dan mendukung produk UMKM agar lebih kompetitif di pasar internasional,” pungkas Budi.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kemendag dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan industri domestik dan penguatan daya saing UMKM di pasar global. (ant)