PHRI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani (tengah) -Juan Ardya-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketua PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Surat tersebut berisi permohonan agar kebijakan PPN 12 persen ditinjau ulang.
"Surat yang kami kirimkan tidak hanya ditujukan kepada Menteri Keuangan, tetapi juga kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami meminta agar kebijakan ini dievaluasi kembali," ujar Hariyadi di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa 19 November.
Hariyadi menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan menambah beban masyarakat, terutama karena berpotensi menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa. Kenaikan ini dapat mempengaruhi biaya produksi yang akhirnya diteruskan kepada konsumen, meningkatkan pengeluaran mereka.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Bikin Pasar Otomotif Indonesia Semakin Lesu
BACA JUGA:Kemendag Menargetkan Ekspor Indonesia Tumbuh 7 Persen untuk Capai Ekonomi 8 Persen di 2029
Selain itu, para pelaku usaha mengkhawatirkan dampak negatif dari kebijakan tersebut. Kenaikan PPN diprediksi akan memperburuk daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah ke bawah, yang akhirnya dapat menurunkan volume penjualan.
"Kami berharap pemerintah menggunakan data dan hasil riset yang ada untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini," tambah Hariyadi. (beritasatu)