Organisasi gerakan koperasi dunia, International Cooperative Alliance (ICA) dan lembaga riset Euricse awal tahun 2024 lalu merilis 300 Koperasi Besar Dunia. Total putaran bisnisnya sebesar 37 ribu triliun rupiah atau hampir sama dengan Produk Domestik Bruto (PDB) negara Italia.
Dari 300 koperasi tersebut, negara tetangga, Singapura menyumbang 2 koperasi besar, Malaysia 1 koperasi, dan paling banyak adalah Amerika Serikat, yaitu sebanyak 77 koperasi. Dari Indonesia ternyata belum ada satupun koperasi yang masuk dalam jajaran 300 koperasi besar dunia tersebut.
Dari 300 koperasi besar dunia itu sesungguhnya ada satu rahasia besar yang tidak banyak diketahui secara terbuka. Atau kalaupun disampaikan biasanya sulit dipahami masyarakat yang awam koperasi.
Sebab, orang pada umumnya hanya mengenal cara kerja atau sistem kerja korporat yang selama ini banyak diterapkan. Sehingga belum familiar untuk langsung memahami prinsip kerja yang berbeda.
BACA JUGA:Pompanisasi Untuk Ketahanan Pangan Nasional
Termasuk skolar yang yang belajar ilmu manajemen perusahaan sekalipun karena sistem ini tidak dipelajari dan diteorikan di dalam diktat ilmu manajemen.
Rahasia besar itu ialah sistem pembagian keuntungan atau surplus dari koperasi yang dibagikan kepada pekerja, bahkan kepada konsumennya.
Cara membaginya juga tidak sembarangan, melainkan menggunakan dasar keadilan partisipatif. Bahkan dapat dikatakan menjadi satu keunggulan komparatif yang tidak mungkin dilakukan oleh korporasi kapitalis.
Istilah dari sistem tersebut adalah Divvy, yaitu sistem kebijakan pembagian keuntungan berdasarkan besarnya partisipasi pekerja dan konsumen. Sesuatu yang berbeda dengan sistem kebijakan pembagian keuntungan (devidend policy) dari sistem kerja korporat umumnya.
Sistem Pembagian
BACA JUGA:Kemerdekaan dan 'Framing' Sejarah NU di Era Digital
Divvy secara definisi adalah merupakan sistem pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha (SHU) yang didasarkan bukan hanya dari dasar investasi finansialnya.
Namun juga didasarkan pada kontribusi dari transaksi lainnya seperti pembelanjaan pada model koperasi konsumen, berdasarkan pada kontribusi lainnya seperti tenaga atau pikiran serta tanggung jawab jabatan dalam model koperasi pekerja, didasarkan pada besaran kontribusi hasil produksi pada koperasi produsen dan lain sebagainya.
Divvy ini merupakan sistem pembagian keuntungan di semua sektor koperasi yang dipakai di seluruh dunia hingga saat ini. Dari koperasi konsumen, simpan pinjam (Credit Union), asuransi, pertanian, peternakan, layanan publik koperasi listrik, rumah sakit, perumahan, bioskop, dan lain lain.
Sistem tersebut diperkenalkan pertama kali oleh Dr. Charles Howarth, ketua kedua Koperasi Rochdale yang belajar dari Dr. Archibald Campbell yang berasal dari komunitas Owenite (penganut pemikiran Robert Owen) dari hasil mendengarkan saran dari intelektual Dr. W. King dan tokoh reformis sosial lainya (Thompson, 2012).