BELITONGEKSPRES.COM - Seorang remaja berinisial HOK berusia 19 tahun di Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan teroris. HOK diketahui sebagai simpatisan Daulah Islamiyah dan telah berbaiat kepada ISIS melalui media sosial.
Menurut Kombes Pol Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, HOK melakukan baiat secara online menggunakan aplikasi media sosial, menunjukkan keterlibatannya dengan kelompok teroris internasional tersebut.
Setelah berbaiat, HOK merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Kota Batu dan telah membuat bom berkekuatan tinggi.
Aswin mengungkapkan bahwa HOK mempelajari cara membuat bom melalui internet dan media sosial, dengan mengakses situs-situs tertentu untuk mendapatkan informasi.
BACA JUGA:Percepatan Pembangunan IKN: Kementerian PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan
BACA JUGA:DPR RI Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Klaim Fiktif BPJS
Tim Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap HOK yang diduga merencanakan aksi teror di tempat ibadah dengan bahan peledak berkekuatan tinggi. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa HOK adalah simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Selain menangkap HOK, Densus juga melakukan penahanan terhadap beberapa orang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Densus dan Polda Jatim di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (jpc)