Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru

Kamis 04 Jan 2024 - 22:28 WIB
Editor : Yudiansyah

"Penyidikan sedang dikembangkan, dan hingga saat ini, sudah mencapai tahap mana, itu merupakan domain penyidik," ungkap sumber terkait perkembangan penyelidikan terhadap tersangka.

Riza Pahlevi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Meskipun bersedia memberikan keterangan kepada wartawan, ia enggan berkomentar secara rinci mengenai kasus itu. Dia sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang tengah berlangsung.

Nasib Proyek CSD dan Washing Plant 

Seperti yang diketahui, proyek senilai Rp 29 miliar tersebut telah menetapkan Dr. Ichwan Azwardi Lubis sebagai tersangka perdana, yang menjabat sebagai pimpinan proyek oleh penyidik Pidsus.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Desa Nangka, Truk Sembako Terbalik Karena Rem Bermasalah

BACA JUGA:ABK Terseret Arus Muara Ditemukan Meninggal Dunia

Setelah menjalani pemeriksaan, Ichwan Azwardi sendiri akhirnya diumumkan sebagai tersangka dan dikenakan rompi orange sebelum digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Tuatunu Pangkalpinang.

Namun, apakah tersangkanya hanya satu orang? Kajati Babel Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan meminta bersabar karena tahap perdana penyidik baru menetapkan satu tersangka dari internal PT Timah.

"Tersangka yaitu pimpinan proyek dengan inisial IA. Seiring berjalannya waktu, penyidikan ini akan berkembang dan kemungkinan akan menambah tersangka baru," ungkap  Asintel Fadil Regan saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

Dari situ, jelas tersangka Ichwan tidak mungkin sendirian. Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar lebih menunjukkan bahwa banyak pihak terlibat dalam proyek Proyek CSD dan Washing Plant ini.

Proyek eksplorasi perusahaan plat merah ini menghadapi berbagai modus dan tantangan yang cukup kompleks. Dimulai pada tanggal 19 Desember 2017 dan berakhir pada 31 Desember 2018, proyek ini pertama kali dilakukan oleh divisi logistik dan produksi PT Timah. Inisiasi proyek ini tidak terlepas dari hasil pemantauan langsung dari pihak eksplorasi PT Timah sendiri.

BACA JUGA:Mabok Miras Arak Berujung Penusukan, 1 Masuk RS, 1 Masuk Sel

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Sudah Dibatasi, Apakah Boleh Dengan KTP Terdaftar?

Awalnya, dalam pemantauan mereka di pantai Tanjung Gunung, terdapat klaim bahwa lokasi tersebut memiliki kandungan pasir timah dalam jumlah jutaan ton. Oleh karena itu, diperlukan eksplorasi pasir timah dan pembangunan Cutter Suction Dredger (CSD).

CSD merupakan metode penambangan lepas pantai yang menggunakan air sebagai media pembawa untuk mengalirkan material tambang dari dasar laut ke unit penyaringan di darat. Unit di darat ini dikenal sebagai washing plant atau pemipaan, yang merupakan komponen kritis dalam proses penyaluran pasir kandungan timah.

Adapun CSD sendiri adalah kapal isap yang dirancang untuk memindahkan berbagai material, termasuk tanah, pasir, atau lumpur yang berada di bawah permukaan air. CSD dilengkapi dengan kepala pemotong di pintu masuknya, yang dapat digunakan untuk menangani material keras seperti batu atau kerikil.

Kategori :