BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini diundangkan pada Jumat, 26 Juli 2024.
“Setiap individu dilarang untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, seperti yang dilaporkan pada Selasa, 30 Juli.
Selain melarang penjualan rokok eceran, peraturan ini juga menetapkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Larangan ini juga mencakup penggunaan situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial untuk penjualan produk-produk tersebut.
BACA JUGA:Kepala BP2MI Selesaikan Pemeriksaan di Bareskrim, Identitas 'T' Belum Terungkap
BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Pertalite, Pemerintah Batam Luncurkan Program Fuel Card 5.0
Namun, terdapat pengecualian bagi penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial jika disertai verifikasi usia, sesuai Pasal 434 ayat 2.
Lebih jauh, Jokowi menetapkan bahwa produsen dan distributor produk tembakau serta rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan.
Peringatan ini harus berupa tulisan dan gambar yang dicetak langsung pada kemasan produk tembakau, rokok elektronik, dan cairan nikotin isi ulang. Peringatan kesehatan tersebut harus terletak pada bagian atas kemasan, di sisi lebar depan dan belakang.
Jokowi juga menginstruksikan agar setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik mencantumkan lima jenis peringatan kesehatan yang berbeda, dengan ukuran gambar dan tulisan mencapai 20 persen dari total permukaan kemasan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Konten Video Pornografi di Aplikasi Telegram
BACA JUGA:Ketua Baznas Ingatkan Penerima Zakat Tidak Salahgunakan Bantuan untuk Judi Online
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk industri tembakau yang tidak dikenakan pajak dan memiliki total produksi tidak lebih dari 24 juta batang per tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat 4 PP tersebut. (jpc)