BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa sidang pembacaan vonis untuk Rafael Alun akan ditunda hingga 8 Januari.
Hakim Ketua, Suparman Nyompa, menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh belum selesainya persiapan karena materi yang luas, dengan hanya tersedia waktu 2 hari untuk persiapan.
"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2023.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang Rafael Alun hingga tiga hari ke depan, yang akan dilangsungkan pada Senin, 8 Januari 2023.
BACA JUGA:JPU Jatuhi Rafael Alun Pidana Penjara 14 Tahun
BACA JUGA:Pembayaran Kenaikan Gaji 8 Persen PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dirapel
"Sidang putusan akan kita gelar pada Senin 8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali ke tahanan," kata Suparman.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.
"Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan ya," ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa.