"Laporan tersebut kami nilai tidak lengkap. Sehingga batal demi hukum. Karena tidak sesuai syarat formil dan materil. Oleh karena itu, Martoni dan kawan - kawan harus dibebaskan, " jelasnya.
Yang kedua, berdasarkan keterangan para ahli ungkapan dari Martoni yang menyebut jika petinggi perusahaan tidak turun, maka akan hancur, hal tersebut bukan merupakan perbuatan penghasutan.
"Sedangkan yang ketiga, sebelum Martoni menyebut itu, massa sudah menghancurkan aset PT Foresta Lestari Dwi karya. Poin tersebut akan kita bacakan besok, " pungkas Wandi.
Kategori :