BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Wandi SH, selaku pengacara terdakwa Martoni siap memberikan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Sidang pledoi Martoni yang merupakan koordinator aksi demo di PT Foresta Lestari Dwi karya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 4 Januari 2024.
Sebelumnya, koordinator aksi demo di perusahaan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwi karya, Membalong itu dituntut Kejari Belitung dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Amar tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Belitung Arizal saat sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 28 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Demo di PT Foresta, Martoni Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Perusak Fasilitas Milik PT Foresta, Ahli Pidana: Martoni Harus Divonis Bebas
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Safitri, JPU Arizal membacakan tuntutannya. Dia mengungkapkan, dalam kasus ini Martoni didakwa pasal alternatif.
Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan fasilitas PT Foresta.
Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti yang dihadirkan jaksa mampu membuktikan Martoni bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan.
Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Martoni bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bukan dipotong masa tahanan.
BACA JUGA:Rakorpim Perdana Pj Bupati Belitung, Yuspian Bangun Konsolidasi Internal
BACA JUGA:KPU Belitung Temukan 28 Lembar Surat Suara Rusak, Saat Hari Pertama Penyortiran
Kuasa hukum Martoni mengatakan, pihaknya sudah menyusun surat pledoi (tanggapan atas tuntutan dari Kejari Belitung) dan siap dibacakan dalam persidangan di Pengadilan.
"Kita sudah siap untuk membacakan di hadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan jaksa penuntut umum Kejari Belitung," kata Wandi kepada Belitong Ekspres.
Dia menjelaskan, ada tiga poin yang ada disampaikan dalam pledoi tersebut. Pertama yakni tentang laporan dari Aswin terhadap para terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwi Karya Membalong.