BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amar putusan menyatakan bahwa permohonan dari Penuntut Umum ditolak. Demikian bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024, yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta pada Rabu.
Selain menolak kasasi KPK, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh Rafael Alun Trisambodo, namun dengan perbaikan status barang bukti. Mahkamah memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada terdakwa.
"T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti)," sambung amar putusan tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara pada 28 Juli 2024
BACA JUGA:Meninggal Dunia di Pagi Hari, Hamzah Haz Tak Tunjukkan Tanda Sakit
Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan mencakup barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun.
Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike.
Putusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
BACA JUGA:Bareskrim Klarifikasi: Gelar Perkara Awal Bukan Ulang dalam Kasus Vina dan Eki
BACA JUGA:Jokowi Dukung Pembangunan Lumbung Pangan di Merauke untuk Hadapi Krisis Pangan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan bahwa Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.