BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Melindungi Konsumen dari Bahaya BPA

Minggu 21 Jul 2024 - 11:26 WIB
Editor : Erry Frayudi

Profesor Junaidi Khotib, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa BPA dikenal sebagai senyawa kimia yang dapat mengganggu sistem endokrin tubuh. 

Sistem endokrin bertanggung jawab atas produksi dan pelepasan hormon yang mengatur fungsi penting tubuh seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi. BPA dapat menyerupai hormon alami dalam tubuh, mengikat reseptor hormon, dan mengganggu fungsi fisiologis yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Gangguan hormonal akibat BPA dapat memengaruhi pertumbuhan, pubertas, dan kesuburan. Referensi ilmiah juga menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap BPA dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, hipertensi, serta memicu munculnya sel abnormal dalam tubuh.

BACA JUGA:Dokter Ingatkan Bahaya Bedak Tabur untuk Bayi Baru Lahir, Sebabkan Sulit Bernapas

BACA JUGA:Manfaat Kurma bagi Ibu Hamil: Dari Energi hingga Pencegahan Cacat Lahir

Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA dapat memengaruhi kesehatan mental. Penelitian laboratorium pada hewan menunjukkan gangguan perilaku seperti kemampuan motorik, keseimbangan, dan daya ingat. 

Studi epidemiologi juga menemukan bahwa kadar BPA dalam darah atau urine anak-anak berkorelasi dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi.

BPOM berharap dengan adanya peraturan ini, masyarakat lebih waspada terhadap bahaya BPA dan produsen AMDK segera menyesuaikan diri dengan aturan baru untuk melindungi kesehatan konsumen. (dis)

Kategori :