Diperkirakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, yang begitu dinantikan, akan resmi diterbitkan pada awal tahun 2024.
Sebagai berita terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis, 28 Desember 2023.
Acara tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Banyak Caleg Partai Buruh Dicoret dari DCT, Ratusan Masa Demo Kantor Bawaslu
BACA JUGA:Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Putusan Dibacakan Kamis Besok
Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa dalam RPP Manajemen ASN, terdapat beberapa solusi yang diajukan untuk menyelesaikan permasalahan terkait tenaga non-ASN.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dengan alasan tersebut, ia meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap tenaga non-ASN atau honorer.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN tetap mempertimbangkan tuntutan perkembangan zaman.
Berdasarkan pendataan, jumlah tenaga non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mencapai 2.355.092 orang. Sementara itu, total tenaga non-ASN atau honorer yang berhasil lolos seleksi dan telah diangkat sebagai ASN mencapai 749.398 orang.
Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap honorer.
BACA JUGA:Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Putusan Dibacakan Kamis Besok
BACA JUGA:Penyebab Kenaikan Gaji ASN Hingga 8 Persen di Januari 2024 Belum Terealisasi
Tujuan dari kegiatan piloting ini adalah untuk mengumpulkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer. Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga sedang berfokus untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) ASN 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN tidak hanya mencakup penataan bagi honorer, tetapi juga mengatur sistem gaji terbaru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, telah menyinggung mengenai nasib honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Menurutnya, seluruh honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 masih memiliki kesempatan yang sama pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.