Viral di Media Sosial: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 30 KG Ganja di Tanjung Priok

Sabtu 20 Jul 2024 - 11:37 WIB
Editor : Erry Frayudi

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi viral di media sosial.

Informasi mengenai pengungkapan ini pertama kali muncul di akun Instagram @jakut.info, yang memposting video penangkapan tersebut. Dalam video tersebut, terlihat beberapa petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis ganja.

"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, peredaran 30 KG ganja kering di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil digagalkan," tulis akun @jakut.info dalam caption.

Dalam video itu, barang bukti ganja kering terlihat sudah dipaketkan dan disimpan dalam kontainer plastik yang disegel rapat. Di dekat paket ganja tersebut, tampak sebuah sepeda motor yang diduga digunakan oleh orang yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba oleh Anggota Polisi, Kompolnas Dorong Tindakan Tegas

BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Narkoba, DPR Juga Dorong Penerapan Pasal TPPU Terhadap Bandar Judi Online

Selain itu, beberapa orang terlihat ditangkap oleh polisi dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pengungkapan tersebut. "Benar (pengungkapan itu, red)," katanya kepada disway.id, Sabtu, 20 Juli 2024.

Kasus ini menyoroti upaya terus-menerus pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta dan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memerangi kejahatan narkoba. (dis)

Kategori :