Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang pola tarif nasional rumah sakit, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Kemudian, Peraturan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 445/16.a/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 tentang Perubahan Kelima Belas tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dalam kasus ini, terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu saksi dr Rudy, dengan menerima pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp 417.905.125. Jumlah yang lebih besar dari yang seharusnya, yakni sebesar Rp 48.253.399. Tindakan ini dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 369.651.725.
BACA JUGA:Lalai, RSUP Babel Rugi Rp 1,8 Miliar, Klaim BPJS Kesehatan Hangus
Kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.