TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.
Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat bripda itu diduga mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.
Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.
Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.
BACA JUGA:Oknum Polisi Diperiksa Propam Polres Belitung, Diduga Suplai BBM Ilegal ke Perusahaan Tambang
BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak di Belitung, Pengurus Panti Asuhan Tetap Tak Akui Perbuatan
Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51).
Sebelum diperiksa, Bripda AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, Melati terlebih dahulu dicabuli oleh AK di salah satu ruangan Polsek di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada bulan Mei 2024 lalu.
Saat itu, Melati bersama rekannya Bunga hendak melaporkan BS ke kantor polisi karena ia menjadi korban persetubuhan pengurus panti asuhan. Lalu sesampainya di polsek, mereka disambut oleh oknum polisi AK.
BACA JUGA:Pengurus Panti Asuhan Ditahan Polres Belitung, Diduga Banyak Anak yang Disetubuhi
BACA JUGA:Anak Panti Asuhan Belitung Jadi Korban Persetubuhan? Pengurus Bantah Tiduri Korban
Setelah itu, Melati langsung dibawa di ruangan sepi yang ada di polsek tersebut. Di situlah korban dilecehkan. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Bripda AK di salah satu hotel di Belitung.
Tidak terima dengan kebejatan AK, keduanya menceritakan ke orang tua. Lalu, mereka melaporkan perbuatan itu ke Komisi Perlindungan Anak Bangka Belitung (Babel), hingga akhirnya AK dilaporkan ke SPKT Polres Belitung.
Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha tak menampik adanya laporan kasus tersebut. Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan oknum Bripda AK.