Pancasila dalam konteks demokrasi dapat diilustrasikan sebagai jiwa bangsa yang tercermin dalam asas-asas hukum adat sebagai manifestasi nilai kekeluargaan.
Konsekuensi cara berpikir ini membuat kita memeriksa kembali dengan seksama berbagai praktik yang terjadi dan mewakili, sekaligus mengekspresikan gagasan musyawarah dalam pengalaman konkret masyarakat, terutama di Bali.
BACA JUGA:Pentingnya Literasi Keuangan untuk Mengurangi Kemiskinan
Salah satu contohnya adalah Sangkepan, tradisi yang dilaksanakan di desa adat dan banjar-banjar di Pulau Dewata. Dalam Sangkepan, sistem voting kurang dikenal dalam praktik musyawarah Bali kuno.
Prinsip musyawarah mufakat dalam Sangkepan, terutama berkaitan dengan tata kehidupan adat, budaya dan agama di masyarakat Bali.
Pancasila dan ekonomi
Indonesia sedang menghadapi sebuah pembelahan besar. Pembelahan tersebut bukan seperti yang digambarkan oleh media sosial, antara pendukung dan pembenci.
Pembelahan yang saya maksud adalah realitas ketimpangan sosial yang memisahkan kelompok minoritas elite bisnis-politik dengan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dalam perjalanan Indonesia, cita-cita kemerdekaan politik dan ekonomi, demokrasi dan keadilan sosial tersimpan dalam mentalitas kebangsaan kita, dan muncul ke permukaan dalam titik-titik persimpangan arah perjalanan Indonesia.
BACA JUGA:'Street Fotografi Otomotif' Semakin Populer
Soekarno menegaskan, "Demokrasi yang kita kejar jangan hanya demokrasi politik saja, tetapi kita juga harus mengejar pula demokrasi ekonomi."
Keadilan sosial merupakan hal yang terpenting guna mencapai suatu masyarakat yang berkemakmuran dan berkeadilan.
Keadilan sosial dalam semesta pemikiran Soekarno adalah kritik paling besar terhadap kapitalisme.
Pemikiran Soekarno akan kemandirian bangsa teraktualisasi dalam nilai keadilan ini atau yang dikatakan Soekarno sebagai sosio-demokrasi, yakni demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yang kedua kakinya berdiri dalam masyarakat.
Pertanyaannya, apakah keadilan sosial sesuai Sila ke-5 Pancasila sudah terwujud?
Pancasila mengakui dan melindungi, baik hak-hak individu maupun hak masyarakat, yakni di bidang ekonomi maupun politik.