JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa pengelola platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, akan mematuhi aturan ketat terkait konten pornografi di Indonesia.
“Platform X, yang dahulu bernama Twitter, telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan pemerintah Indonesia dalam membatasi konten pornografi,” ujar Teguh Arifiyanto, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Informasi Informatika Kementerian Kominfo, pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Teguh juga mengungkapkan bahwa X saat ini menjadi platform dengan jumlah konten negatif, terutama pornografi, yang paling banyak ditayangkan. “Pada 26 Juni lalu, ditemukan lebih dari 1.400.000 konten tak layak yang beredar di platform X,” tambahnya.
Untuk memastikan komitmen ini, Kominfo telah menugaskan tim pemantau untuk secara aktif melakukan patroli dan mengawasi penyebaran konten pornografi di X. “Anda bisa coba sendiri, dengan mencari kata kunci negatif masih banyak konten yang tidak layak muncul karena platform ini memang menghasilkan dan menyebarkan konten dari penggunanya,” kata Teguh.
BACA JUGA:Kominfo: Judi Online Tidak Akan Tuntas Selama Bandar dan Operator Masih Berkeliaran
BACA JUGA:HMI Minta Polisi Menindak Tegas Artis yang Menjadi Promotor Judi Online
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa sangat sulit untuk membersihkan secara total konten negatif seperti pornografi maupun perjudian online dari media sosial. “Namun, dengan regulasi dan undang-undang yang tegas serta pengawasan yang intensif dari Kemenkominfo, ditambah dengan kepatuhan dari pihak pengelola platform, kita dapat memfilter hingga 87,38 persen dari konten negatif tersebut, sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi,” jelas Teguh.
Teguh juga menekankan pentingnya peran pengelola platform dalam mencegah penyebaran konten negatif dan memastikan bahwa mereka mematuhi aturan yang berlaku. “Pemerintah berharap adanya kesadaran dan kerjasama dari pihak platform untuk secara aktif mengurangi dan menghapus konten yang tidak sesuai dengan standar moral dan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Kominfo berharap dengan adanya komitmen dari X dan pengawasan yang ketat, peredaran konten negatif dapat ditekan dan memberikan lingkungan digital yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia. (dis)