BELITONGEKSPRES.COM - Judi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menghancurkan keharmonisan keluarga. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, menyampaikan kekhawatirannya tentang dampak negatif judi terhadap kehidupan rumah tangga, yang bisa berujung pada perceraian.
Hasto mengungkapkan bahwa judi, yang sering kali melibatkan spekulasi dan ketidakpastian, berkontribusi terhadap konflik di dalam keluarga.
“Saya khawatir jika kepala keluarga hidup dengan berjudi, ini akan menciptakan ketidakstabilan emosional dan meningkatkan risiko konflik dalam keluarga,” katanya di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat lalu.
Menurut Hasto, perilaku berjudi sering kali membawa ketidakpastian yang mengganggu ketenteraman keluarga. Para penjudi cenderung memiliki emosi yang tidak stabil dan mudah kecewa.
BACA JUGA:Peretasan Pusat Data Nasional, Jokowi Panggil Menkominfo dan Kepala BSSN ke Istana
BACA JUGA:103 WNA Diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali, Diduga Terlibat Kejahatan Siber
"Perjudian tidak membawa berkah dan sering kali mengarah pada euforia sesaat atau kekecewaan mendalam, yang berdampak buruk pada keharmonisan rumah tangga," ungkapnya.
Dampak Negatif Judi Terhadap Kesejahteraan Emosional Keluarga
Hasto juga menekankan bahwa judi adalah perilaku toksik yang dapat merusak lingkungan keluarga. “Perilaku ini sangat merugikan karena penjudi sering kali membawa dampak negatif bagi orang-orang di sekitarnya, termasuk anggota keluarga yang tidak berjudi,” tegasnya.
Meskipun Hasto mengakui bahwa belum ada penelitian objektif yang menghubungkan secara langsung antara judi daring dan perceraian, ia menyoroti bahwa lebih dari 70 persen kasus perceraian di Indonesia disebabkan oleh konflik kecil antara suami dan istri.
BACA JUGA:Darurat Judi Online: Diperlukan Penanganan Serius Polri dan Kominfo
BACA JUGA:Beri Efek Jera Bagi Pelaku Judi Online, Kejagung Terapkan Hukum Maksimal
“Sebagian besar perceraian yang terjadi disebabkan oleh perbedaan pendapat yang seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan pelarian seperti berjudi,” tambah Hasto.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023 saja, terdapat 516.000 kasus perceraian di Indonesia. Angka ini menunjukkan tingginya tingkat ketidakstabilan rumah tangga yang mungkin terkait dengan berbagai faktor, termasuk perilaku berjudi.
Langkah Pencegahan dan Penindakan