103 WNA Diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali, Diduga Terlibat Kejahatan Siber

Ilustrasi: Kejahatan siber (Cybercrime Magazine)--

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di sebuah vila di Tabanan, Bali pada Kamis, 27 Juni. 

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, yang mengungkapkan bahwa para pelaku saat ini telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan handphone yang menjadi bukti potensial terkait aktivitas mereka.

"Para WNA yang tertangkap sedang dalam proses pemeriksaan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," ujar Silmy pada Jumat, 28 Juni. Dari total 103 orang yang diamankan, terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. 

BACA JUGA:Jokowi Berikan Izin Penuh pada KPK dalam Penyelidikan Korupsi Bansos Presiden 2020

BACA JUGA:Darurat Judi Online: Diperlukan Penanganan Serius Polri dan Kominfo

Identitas 14 orang di antaranya telah terkonfirmasi sebagai warga negara Taiwan, sementara proses identifikasi terhadap yang lainnya masih berlangsung.

"Kami sedang menginvestigasi kemungkinan terjadinya kejahatan siber, mengingat temuan banyak komputer dan handphone di lokasi kejadian," jelas Silmy. 

Namun, detail lebih lanjut mengenai jenis kejahatan siber yang mereka lakukan masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan