JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkapkan tantangan dalam mengejar bandar judi online yang banyak berada di luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa keberadaan bandar judi online yang beroperasi dari luar negeri menjadi kendala utama dalam upaya penegakan hukum.
"Satu tadi, bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pada Rabu, 26 Juni 2024.
Meskipun menghadapi tantangan ini, pihak Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk terus melacak dan menangkap para bandar judi online.
BACA JUGA:Dampak Serangan Ransomware terhadap PDN, Kemenkominfo: Data Tak Bisa Dipulihkan
Menurut Kombes Ade, mereka sudah lakukan semua yang bisa dilakukan. Salah satu kendala dari pemblokiran judi online adalah keberadaan bandar.
"Terakhir, dalam pengungkapan di daerah Tangerang, kami menangkap dua tersangka terkait dengan web perjudian Liga Ciputra. Namun, intelektual leader atau bandarnya berada di Taiwan," tambahnya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berkomitmen terus berusaha mengatasi kendala ini dengan meningkatkan koordinasi internasional dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di berbagai kalangan di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:PPATK akan Melaporkan Anggota DPR Terlibat dalam Judi Online ke MKD
BACA JUGA:Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Harga BBM Non-subsidi untuk Juli
Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada masyarakat umum tetapi juga melakukan penertiban di kalangan internal.
"Kami mendengar banyak keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu, kami juga melakukan razia di internal Polda Metro Jaya. Jika ditemukan ada anggota yang terlibat, kami akan memberikan sanksi tegas," ungkapnya kepada awak media pada Selasa, 25 Juni 2024.
Irjen Karyoto menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya nasional yang dipimpin oleh Presiden, Menko Polhukam, dan Kominfo untuk memberantas judi online. Menurutnya, pelaku judi online berasal dari berbagai lapisan masyarakat.