Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, menyatakan bahwa seharusnya sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dapat berlangsung pada 24 Juni. Namun, karena ketidakhadiran pihak termohon, sidang tersebut harus dijadwalkan ulang.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transaksi Gas antara PT PGN dan PT IAE
BACA JUGA:Upaya Kapolri Berantas Judi Online, Anggota Polri Terlibat Akan Dikenai Sanksi Tegas
“Sidang akan dijadwalkan ulang pada 1 Juli. Kami akan memanggil termohon untuk kali kedua. Jika termohon masih tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka,” ungkap Dalyusra.
Dalyusra menambahkan bahwa keputusan mengenai gugatan ini harus dikeluarkan dalam waktu satu minggu, terlepas dari kehadiran termohon pada sidang berikutnya.
“Akhirnya, kami menunda sidang hingga 1 Juli. Jika termohon tidak hadir pada tanggal tersebut, kami akan melanjutkan sidang dan mengambil keputusan dalam satu minggu,” tutup Dalyusra.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan yang sangat menarik perhatian publik.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan transparan dan adil sehingga dapat memberikan keadilan bagi klien mereka.